Selasa 11 May 2021 15:52 WIB

Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan dan Jawaban Saat Jalani TWK

Novel Baswedan buka-bukaan soal pertanyaan dan jawaban yang diberikan saat jalani TWK

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disebut sebagai salah satu pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Novel sendiri mengaku dia sudah mendengar kabar tak lolos TWK.

"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut," ujar Novel Baswedan dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Baca Juga

Novel pun mengungkap beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya saat menjalani asemen TWK. Novel menyatakan masih mengingat jelas pertanyaan dan jawaban yang ia berikan dalam tes tersebut. 

Pertama, Novel mengaku ditanya soal persetujuannya dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL)?

"Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini, 'saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik'," ujar Novel menjelaskan.

Pertanyaan kedua yang dilontarkan kepada Novel yakni, 'bila Anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap Anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?'

Novel mengaku menjawab "dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 Ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga, respons saya akan mengikuti perintah undang-undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi'.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement