Senin 03 May 2021 20:52 WIB

Pegawai Kemensos Ungkap Terima Uang Lelah dari Matheus Joko

Pegawai Kemensos akui diberi uang lelah Rp165 juta dari terdakwa kasus korupsi Bansos

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19    Matheus Joko Santoso
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Matheus Joko Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim teknis pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19, Kementerian Sosial Iskandar Zulkarnaen mengaku menerima  sejumlah uang Rp165 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. 

Hal tersebut diungkap Iskandar saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk terdakwa Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).

Baca Juga

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menanyakan berapa honor yang diterima oleh Iskandar selama menjadi Tim Teknis. Kepada Majelis Hakim, Iskandar mengaku mendapatkan uang lelah dengan jumlah Rp 165 juta dari Matheus Joko. 

"Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya (menerima) Rp165 juta, Yang Mulia," ujar Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/5). 

Kepada Hakim, Iskandar mengaku  tidak mengetahui asal-usul sumber uang tersebut.  

"Terima uang dari siapa?" tanya hakim. 

"Dari PPK Matheus," jawab Iskandar.

"Uang apa?" cecar hakim. 

"Uang lelah kami, Yang Mulia," ucap Iskandar.

"Pernah konfirmasi ke PPK dari mana asalnya?, " tanya hakim lagi. 

"Tidak Yang Mulia,  terima saja, " jawabnya. 

"Sampai sekarang tidak tahu?, " cecar hakim. 

Iskandar pun mengakui bahwa uang Rp165 juta berasal dari pemberian rekanan penyedia paket bansos Covid-19. Adapun menurut keterangan dia uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," ujarnya.

Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. 

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement