Senin 03 May 2021 16:22 WIB

HRS Hadirkan Saksi Meringankan, Jaksa tak Ajukan Pertanyaan

Saksi yang dihadirkan adalah Ketua Barisan Kesatria Nusantara dan Eks Ketua Himi FPI.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin (3/5). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum HRS menghadirkan dua saksi dan ahli yang bisa meringankan terdakwa menyoal kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Menanggapi pernyataan dari para saksi yang dihadirkan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap diam dan memilih untuk tidak bertanya kepada saksi yang dihadirkan. "Cukup saksi fakta yang kami hadirkan. Saksi dihadirkan penasihat hukum (HRS), kami tidak ingin bertanya,’’ ujar Jaksa di Persidangan, Senin (3/5).

Baca Juga

Mendengar pernyataan jaksa, ketua majelis hakim, Suparman Nyompa kembali meyakinkan pada JPU menyoal keputusan tersebut. "Jadi tidak mengajukan pertanyaan?" tanya Ketua Majelis Hakim. Jaksa kemudian mengiyakan.

Berdasarkan respons Jaksa itu, hakim kembali melanjutkan persidangan dengan bertanya kepada para saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin mengaku pada majelis hakim bahwa semua dari massa yang hadir di lokasi mematuhi prokes mulai dari desinfektan hingga masker.

"Kita kerahkan petugas bagi-bagi masker dan semuanya pakai masker,’’ ujar Zainal.

Terlepas dari perbedaan pernyataan saksi hingga ahli lainnya di persidangan, Zainal mengatakan, jika kepastian itu dikatakannya mengingat jarak Zainal yang hanya di area kediaman HRS. Termasuk, jarak pandang yang dinilainya hanya bisa sejauh 200 meter.

"Masyarakat yang hadir semuanya pakai masker," kata Zainal merujuk pada jarak pandangnya.

Lebih jauh, majelis hakim juga bertanya pada saksi lainnya, Eks Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid. Menurut Ali, pihaknya juga sempat mengetahui rencana acara HRS itu sepekan sebelum pelaksanaan. Berdasarkan pemaparannya, dia dan 20 anggotanya juga diminta untuk ikut serta dalam mengimbau protokol kesehatan di lokasi acara.

"Panitia yang meminta saya datang untuk membantu mengimbau prokes (di acara)," kata dia.

Tak sampai di sana, dia menegaskan, jika pihaknya terus membantu untuk mengimbau orang-orang di lokasi, Petamburan. Namun demikian, dia mengaku masih banyak orang yang tidak mengindahkan imbauan itu, terlepas dari lainnya yang mematuhi.

"Kami imbau terus secara berkala,’’ ungkap dia.

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement