REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Senin (3/5) ini. Dalam agenda sidang kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak HRS yang bisa meringankan terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Kami banyak membantu rumah sakit dalam menangani Covid-19. Sudah ada ratusan RS dari Bandung hingga Jambi, dengan berbagai alat bantuan untuk ventilator yang kami bantu," ujar salah satu saksi, eks ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid, di PN Jaktim, Senin (3/5).
Menurut Ali, organisasinya memang kerap menangani penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19. Khusus pada acara pernikahan anak HRS, pihaknya juga sempat mengetahui rencana acara itu sepekan sebelum pelaksanaan. Berdasarkan pemaparannya, dia dan 20 anggota lainnya juga diminta untuk ikut serta dalam mengimbau protokol kesehatan di lokasi acara.
"Panitia yang meminta saya datang untuk membantu mengimbau protokol kesehatan (di acara)," kata dia.
Tak sampai di sana, dia menegaskan, jika pihaknya terus membantu untuk mengimbau orang-orang di lokasi, Petamburan. Namun, dia mengaku masih banyak orang yang tidak mengindahkan imbauan itu, terlepas dari lainnya yang telah mematuhi sebelum diminta.
"Kami imbau terus secara berkala," ungkap dia.
Masih dalam acara pernikahan anak HRS, kata dia, pihaknya terus melakukan cek suhu dan menjaga siapa pun yang masuk untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Kami melakukan desinfeksi terhadap siapa pun yang hadir,’’ katanya.
Dalam persiapan itu, pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan di lima titik. Jumlah itu, kata dia, disertai dengan 20 anggota Himi. "Termasuk saya sendiri yang turun ke lapangan membagikan masker," ungkap dia.
Dalam sidang kali ini, dua orang yang menjadi saksi adalah Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin, dan eks ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid.