REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan tidak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili memastikan memegang etika sebagai bagian dari lembaga KPK.
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).
Lili menyebut tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi. Ia memastikan sebagai komisioner KPK akan selalu fokus di bidang pencegahan.
Meski demikian, ia juga tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara. Namun, hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.
"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.
Terlebih, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lili menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat pimpinan di LPSK. Namun dia memastikan tahu akan batasan-batasannya.
"Komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya dengan pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi, dan saya selalu juga menjaga selektivitas untuk komunikasi menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Lili.
Lili juga menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. "Saya juga pastikan KPK tegas memproses tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya ada yang melibatkan penyidik KPK SRP dan juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan SRP melalui Dewas," ucap Lili.
Sebelumnya, tersangka mantan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut) M Syahrial (MS), disebut-sebut juga sempat menghubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Lili Pintauli Siregar. Kontak dilakukan terkait dengan perkara penyidikan KPK di Tanjung Balai.
Syahrial telah terjerat sebagai tersangka, karena menyuap penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 1,3 miliar. Suap itu diberikan agar perkara lelang jabatan yang diduga menyeret Syahrial tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (26/4).
Menurut Boyamin, Syahrial beberapa kali mencoba menghubungi Lili. Tetapi dia tidak mengatahui secara pasti, apakah Lili merespon tindakan Syahrial. Boyamin memandang, seharusnya Lili dengan tegas memblokir nomor Syahrial. Karena kini posisinya sebagai Pimpinan KPK. Boyamin kemudian meminta, Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," kata Boyamin.