Kamis 29 Apr 2021 20:30 WIB

Gubernur Papua Minta Pelabelan Terorisme KKB Dikaji Ulang

Gubernur Papua khawatir pelabelan terorisme tidak mengurai masalah di Papua.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Papua Lukas Enembe
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur Papua Lukas Enembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Papua meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji ulang pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi terorisme. Gubernur Papua Lukas Enembe menilai pelabelan terorisme terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu, langkah berbahaya yang akan berdampak buruk pada situasi, dan kondisi, serta sosial seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih.

"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat, dan DPR RI, agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris," kata Enembe, dalam pernyataan resmi Pemprov Papua, yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (29/4). 

Baca Juga

Menurut Enembe, terorisme adalah konsep yang sampai hari ini tak terang defenisinya. Pun, menurut dia, sampai hari ini, defenisi terorisme, masih menjadi perdebatan tentang ruang lingkup hukum, maupun sepak-terjang politiknya.

"Dengan demikian, penetapan KKB sebagai kelompok teroris, perlu untuk ditinjau ulang dengan seksama, dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut," ujar Enembe. 

Enembe melanjutkan alih-alih mengurai persoalan inti di Papua, pelabelan terorisme terhadap KKB itu bakal menambah kerunyaman situasi di Bumi Cenderawasih. "Kami berpendapat, pengkajian ulang tersebut, harus bersifat komprehensif, dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," jelasnya.

Selain itu, Gubernur Papua jugha meminta agar Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri melakukan pemetaan ulang tentang kekuatan nyata yang dimilik OPM-KKB, termasuk jumlah personil dan pesebarannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya aksi-aksi salah tangkap, maupun keliru sasaran terhadap warga sipil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement