REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) Febrie Adriansyah menargetkan berkas penyidikan sembilan tersangka korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri, rampung sebelum libur Idul Fitri 2020. Febrie mengatakan, saat ini tim penyidik menunggu angka pasti kerugian negara (PKN) dalam kasus tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan basis penuntutan.
"Progres penyidikan Asabri, ini kita targetkan untuk pemberkasan naik ke penuntutan akhir bulan ini (April)," ujar Febrie di Kejakgung, Jakarta, Rabu (21/4).
Febrie mengatakan, selain menunggu angka pasti PKN dari BPK, tim penyidikan juga mempercepat kelengkapan berkas pemeriksaan sembilan tersangka. "Makanya, seperti hari ini, kita periksa banyak saksi-saksi. Ada 17 saksi yang diperiksa sekaligus hari ini, untuk menyelesaikan berkas-berkas tersangka," katanya.
Febrie menjelaskan, percepatan pemberkasan para tersangka ke penuntutan bukan tanpa alasan. Selain karena faktor masa penahanan sembilan tersangka yang bakal selesai, tim penyidikan di Jampidsus juga mempertimbangkan penumpukan kasus-kasus korupsi.
Tim penyidik di Jampidsus, selama ini menjadikan kasus Asabri sebagai prioritas penuntasan. Sementara ada belasan kasus korupsi yang juga membutuhkan perampungan. Seperti kasus BPJS Naker, juga Pelindo II.
Terkait kerugian negara dalam kasus Asabri, sebetulnya sudah punya penghitungan sendiri. Febrie pernah mengatakan, versi penyidik angka kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun. Akan tetapi, angka tersebut, tidak dapat menjadi basis penuntutan. Karena dalam penyidikan korupsi, angka pasti kerugian negara dalam dakwaan, harus mengacu pada hasil audit dari BPK. Namun sampai hari ini, Febrie mengatakan, BPK belum menyerahkan hasil auditnya.
Akan tetapi, Febrie menjelaskan biasanya penghitungan angka pasti kerugian negara dari BPK, tak akan jauh berbeda dari hasil penyidikan. Karena kata dia, data dan alat-alat bukti yang menjadi bahan penyidikan, berasal dari sumber yang sama.
"Biasanya, itu berbedanya (dari BPK dan versi penyidik) nggak terlalu jauh selisihnya. Yang pasti, kita tetap kordinasikan dengan auditor BPK untuk itu," jelas Febrie.
Sementara angka pasti kerugian negara dari BPK belum ditangan penyidik, tim di Jampidsus sudah menaksir aset-aset sitaan dari sembilan tersangka. Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, penaksiran aset-aset yang dirampas dari sembilan tersangka sementara ini, belum cukup untuk menjadi sumber pengganti kerugian negara.
"Dari beberapa yang sudah dihitung itu, masih sekitar (Rp) 10,5 triliun. Tetapi ada beberapa yang belum dihitung," kata Ali, Rabu (21/4).
Dalam penyidikan Asabri, Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka. Empat tersangka swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, serta Lukman Purnomosidi. Tersangka lainnya, dari mantan jajaran direksi tinggi. di Asabri, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham W Siregar.