REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyesalkan keputusan pemerintah melebur atau menggabungkan tugas Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurutnya, hal itu akan semakin melemahkan ekosistem inovasi nasional.
Sebab, kebijakan ristek semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka komersialisasi dalam industri dan sistem ekonomi nasional. Menurutnya, semangat Undang-Undang Nomot 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 bermaksud memperkuat kelembagaan Iptek.
Tujuannya agar tidak terjadi tumpang-tindih program dan anggaran. "Jadi tidak ada satu pasal pun dalam UU di atas yang mengamanatkan penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud. Penggabungan ini murni eksekutif order dalam rangka implementasi UU," ujar Mulyanto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (14/4).
Ia menilai penggabungan ini sebagai efek administratif pemerintah yang menginginkan pembentukan Kementerian Investasi. Sementara jumlah kementerian dibatasi oleh undang-undang sehingga efek dominonya berdampak pada Kemenristek.
"Kenapa harus Kemenristek, tidak kementerian lain? Mungkin opsi ini yang diperkirakan dampak politiknya kecil," ujar Mulyanto.
Dari sisi politik, ia mengatakan, dampaknya kecil karena posisi menristek bukan diisi oleh kader partai politik pendukung Joko Widodo. Di samping itu, bentuk organisasinya tidak jelas sekalipun dianggap tidak menimbulkan masalah.
"Kita punya pengalaman penggabungan Kemenristek-Dikti di periode pemerintahan sebelumnya, yang ternyata tidak sukses. Masak kita mau ulang lagi dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek," ujar wakil ketua Fraksi PKS DPR itu.
Diketahui, DPR secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021.
Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat pada Bamus 8 April 2021. Rapat tersebut membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021.
"Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).