REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Sebanyak 132 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Sabah, Malaysia, 62 orang tersangkut kasus narkoba. Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Nunukan Arbain pada Senin (12/4) menyebutkan ratusan TKI yang dideportasi kali ini karena berbagai pelanggaran.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Konsulat RI Tawau, Sabah menyebutkan kasus terbanyak adalah narkotika, disusul kriminal (34), ilegal atau tanpa paspor masuk ke Malaysia ssbanyak 27 orang dan overstay (9).Mengenai TKI deportasi yang tersangkut kasus narkoba tetap akan dikarantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Namun ke-62 TKI ini dalam pengawasan ketat aparat kepolisian dan TNI agar tidak mengulangi perbuatannya selama di dalam penampungan di Kabupaten Nunukan. Setelah dikarantina, BP2MI Nunukan akan memulangkan ke daerah asal tetapi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab untuk memastikan TKI deportasi ini negatif Covid-19.