Jumat 09 Apr 2021 17:25 WIB

Panduan Ibadah Berjamaah Kota Bekasi, Sholat Hingga Bukber

SE dimaksudkan untuk panduan beribadah yang sejalan dengan syariat dan prokes

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah umat muslim menunggu waktu pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan mengenai tata cara ibadah Ramadan 2021. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
Foto:

Untuk ibadah, sholat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur'an, dan I'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

"Jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Untuk pengajian, ceramah serta taushiyah Kultum Ramadhan dan kuliah shubuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit," tuturnya.

Pengurus dan pengelola masjid atau mushalla wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushalla, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

 

"Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement