REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan mengenai tata cara ibadah Ramadan 2021. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Dimasa Pandemi Wabah Covid-19.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan. Hal ini sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Islam di Kota Bekasi, dan Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi.
Aturan itu memuat mengenai sahur dan buka puasa bersama yang dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resmi, Jumat (9/4).