Senin 29 Mar 2021 12:23 WIB

KPK Setor Rp 500 Juta dari Eni Maulani Saragih

KPK menyetorkan uang pengganti dari dua terpidana korupsi ke kas negara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
Foto: Antara/Reno Esnir
Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran pidana uang pengganti dari terpidana korupsi ke kas negara. Di antaranya, KPK saat ini menyetorkan Rp 500 juta ke kas negara dari terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan, nominal ratusan juta tersebut merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp 5,08 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari terpidana Eni Maulani Saragih. Hukuman pidana tersebut berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019. 

Eni saat ini sedang menjalani masa hukuman Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang. Mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu dijatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun. 

Ali melanjutkan, KPK juga telah dilakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Uang yang diberikan ke negara sejumlah Rp 250 juta berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.

Leonardo Jusminarta Prasetyo merupakan terpidana suap terhadap anggota IV BPK RI, Rizal Djalil. Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama dijebloskan ke Lapas kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ali mengklaim, hukuman pidana denda serta uang pengganti dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Dia mengatakan, KPK juga merampas aset hasil tindak pidana korupsi untuk pemasukan kas negara disamping tuntutan bagi para koruptor dengan hukuman penjara yang tinggi.

"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari Asset Recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," katanya.

rizkyan adiyudha

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement