Rabu 24 Mar 2021 22:00 WIB

Kejakgung Sita Lima Mobil Mewah Milik Tersangka Asabri

Lima mobil mewah yang disita Kejakgung adalah milik tersangka Ilham W Siregar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) kembali menyita harta benda milik tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini, Rabu (24/3), tim penyidikan, menyita lima kendaraan roda empat bernilai total belasan miliar milik tersangka Ilham W Siregar. 

Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, selain resmi menyita lima mobil mewah milik tersangka Ilham Siregar, tim sita asetnya juga sudah mengajukan permohonan rampasan terhadap satu unit pusat perbelanjaan milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). "Malam ini, kita sita lima mobil baru milik tersangka IWS (Ilham Siregar)," kata Febrie, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (24/3). 

Baca Juga

Lima mobil sitaan milik tersangka Ilham Siregar tersebut, adalah pelacakan aset baru dalam kelanjutan penyidikan dugaan korupsi di Asabri. "Yang di Pontianak (aset milik tersangka Benny Tjokro), sudah kita mintakan ketetapan dari pengadilan negeri, untuk dapat kita disita. Masih proses," jelas Febrie.

Dari pantauan Republika.co.id, Rabu (24/3) malam, sejak petang, mobil-mobil sitaan dari tersangka Ilham W Siregar dibawa langsung satu per satu oleh tim jaksa penyidik ke Gedung Pidsus Kejakgung. Terlihat lima mobil mewah tersebut, langsung ditandai dengan tali pita merah putih tanda barang sitaan Kejaksaan Agung. 

Empat mobil yang disita di antaranya berjenis SUV pabrikan Inggris, dan Jepang. Yaitu, Range Rover Sport Autobiography 2018 berwana putih dengan plat nomor B 2881 PBO, dan Range Rover Sport Autobioghraphy 2018 berwarna putih, bernomor kendaraan B 2728, serta Range Rover Long Wheelbase (LWB) berwarna putih B 611 FN. Serta Honda CRV Prestige 2020 berwarna silver berplat kendaraan B 225 MLK. Satu lagi, mobil sitaan yakni jenis sedan Toyota Camry berwarna hitam, dengan nomor plat B 206 BSA. 

"Baru semua ini mobil-mobil (sitaan). Kita sita dari tersangka IWS, untuk bisa menjadi rampasan negara dan pengganti kerugian negara," ujar Febrie. 

Dalam kasus korupsi dan TPPU Asabri, penyidikan di Jampidsus meyakini adanya kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun. Sementara ini, sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Ilham W Siregar, dan Bachtiar Effendi, serta Hari Setiono, juga Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri. Sedangkan tersangka swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, serta Lukman Purnomosidi. Dari sembilan tersangka itu, baru tiga nama yang dijerat TPPU, yakni Benny Tjoko, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. Penyitaan masif dilakukan tim Jampidsus selama penyidikan terhadap semua tersangka.

Febrie, pada Selasa (23/3) mengatakan, sampai saat ini penghitungan nilai aset-aset sitaan belum mencapai setengah dari total kerugian negara. "Sitaan yang baru kita hitung itu, baru senilai (Rp) 4,4 T (triliun), berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dan lain-lain," ujar Febrie. 

Akan tetapi, dari penghitungan sementara tersebut, belum menghitung taksiran nilai atas empat tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat, yang sudah berstatus sita.  Febrie mengatakan, nilai taksiran aset tambang, rata-rata mencapai Rp 1,5 triliun. 

"Itu (penghitungan) di luar tambang-tambang (sitaan). Tambang belum selesai. Kita (penyidik) melibatkan Kementerian ESDM untuk penghitungan (aset tambang). Kita harapkan cepat selesainya," jelas Febrie. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement