Rabu 24 Mar 2021 21:50 WIB

KPK Cecar Istri Rudy Hartono Soal Pengadaan Tanah di Munjul

KPK periksa istri Rudy Hartono terkait pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene soal proses pengadaan dan pembayaran tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Istri dari pengusaha Rudy Hartono Iskandar itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

"Anja Runtuwene dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Baca Juga

Selain Anja, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis. Namun, keduanya berhalangan hadir dan mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (25/3) besok.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Anja. Sedianya, Anja diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (23/3), akan tetapi yang bersangkutan absen dari panggilan penyidik.

KPK bahkan sempat mengultimatum Anja untuk kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah dengan mengimbau yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut. KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (10/3) juga telah memeriksa tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi. Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement