Selasa 23 Mar 2021 23:38 WIB

Pemkab Lebak Fokus PPKM Kendalikan Covid-19

Pemkab Lebak menilai PPKM dan AKB lebih efektif memutus rantai penularan Covid-19

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Madala, Lebak, Banten, Senin (3/1/2021). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan sebanyak 38,5 juta orang dari kelompok pelayan publik akan mendapat vaksin COVID-19 dan ditargetkan selesai hingga bulan Juni 2021.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Madala, Lebak, Banten, Senin (3/1/2021). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan sebanyak 38,5 juta orang dari kelompok pelayan publik akan mendapat vaksin COVID-19 dan ditargetkan selesai hingga bulan Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak memfokuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.

"Kami menilai PPKM dan AKB lebih efektif untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19," kata Asisten Sekretaris Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Lebak, Alkadri di Lebak, Selasa (23/3).

Pemerintah Kabupaten Lebak tidak kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir 19 Maret 2021, namun lebih fokus pada PPKM Mikro dan AKB untuk mengendalikan COVID-19. Sebelumnya, pemerintah daerah menerapkan PPKM dan (AKB) untuk pengendalian penyakit yang mematikan itu dan hasilnya menjadi zona oranye.

Dimana zona oranye itu tingkat risiko penyebaran COVID-19 cukup rendah, karena petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mengoptimalkan penegakan hukum protokol kesehatan. Satgas COVID-19 gabungan itu melibatkan TNI, Polisi dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi rutin penggunaan masker bagi pengendara roda dua dan roda empat.

Selain itu juga petugas mendatangi tempat-tempat umum untuk membubarkan kerumunan, termasuk pelaku ekonomi yang membuka kegiatan di atas pukul 22.00 WIB."Semua warga yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Mikro dikenakan denda juga hukuman sosial guna memberikan efek jera itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, penerapan PPKM mikro dapat mengendalikan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Lebak berdasarkan evaluasi Satgas tersebut. Saat ini, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak penyebaran COVID-19 relatif kecil kasusnya per hari dibandingkan sebelum PPKM dan AKB.

Selain itu juga tingkat kesembuhan pasien meningkat tajam dan sampai Selasa tercatat 2.368 orang dinyatakan sembuh dari 2.960 orang positif COVID-19. Sedangkan, sebanyak 535 orang menjalani perawatan medis di RSUD Banten dan isolasi mandiri serta 57 orang meninggal dunia.

"Kami optimistis penerapan PPKM dan ABK dapat memutus penularan COVID-19," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement