Jumat 19 Mar 2021 19:57 WIB

PN Tondano: Serda Aprilio Sekarang Resmi Sebagai Laki-laki

PN Tondano mengabulkan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Aprilia Manganang.

Serda (K) Aprilia Santini Manganang menangis saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan nama secara virtual yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Jumat (19/3). Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara mengabulkan permohonan pergantian identitas Serda (K) Aprilia Santini Manganang menjadi Serda Aprilio Perkasa Manganang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Serda (K) Aprilia Santini Manganang menangis saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan nama secara virtual yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Jumat (19/3). Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara mengabulkan permohonan pergantian identitas Serda (K) Aprilia Santini Manganang menjadi Serda Aprilio Perkasa Manganang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang. Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat (19/3).

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.

Baca Juga

Majelis hakim juga menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Selain itu, majelis hakim menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK). 

"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano.

"Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki," ucapnya menambahkan.

Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260 ribu. Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Manganang yang mengikuti persidangan itu secara virtual di Mabesad, Jakarta, tak sanggup menahan tetesan air matanya.

Serda Manganang pun mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya. "Puji Tuhan," ucapnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istrinya Hetty Andika Perkasa mendampingi Serda Manganang selama mengikuti persidangan sejak Jumat pagi.Usai putusan hakim PN Tondano, Kasad didampingi istrinya langsung mengganti tanda pengenal Serda Manganang, yang sebelumnya bertuliskan Aprilia menjadi Perkasa.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement