REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang mengajukan penggantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang kepada Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Permohonan tersebut dibacakan tim kuasa hukum dari TNI Angkatan Darat (AD) yang hadir dalam sidang dan disimak langsung oleh Manganang secara virtual di Markas Besar TNI AD, Jakarta.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi nama Aprilio Lerkasa Manganang," ujar tim kuasa hukum, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan di ruang sidang PN Tondano yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3).
Saat berita ini dibuat, sidang masih berlangsung. Tim kuasa hukum untuk Manganang memohon perubahan nama, jenis kelamin, serta data administrasi catatan kependudukan sipil terkait dengan permohonan yang ia ajukan tersebut.
Tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi, satu orang hadir langsung di PN Tondano dan empat lainnya hadir secara virtual. Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan orang tua, teman, dan dokter yang menangani proses operasi Manganang.
Sidang disaksikan langsung oleh Manganang di Mabes TNI AD. Manganang didampingi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, dan istrinya. Selain itu juga ada Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis yang duduk di belakangnya.
Baca juga : Serda Aprilia Manganang Ajukan Perubahan Nama ke Pengadilan