REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 samapai dengan 2019. KPK menggeledah sejumlah rumah pihak terkait dengan kasus tersebut.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/3).
Ali mengatakan, penyidik menggeledah rumah pihak yang terkait dengan perkara ini di Kabupaten Cianjur. Tim penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembanngunan Daerah Jawa Barat (Bappeda Jabar).
Dia melanjutkan, penyidik untuk saat ini menemukan sejumlah dokumen terkait perkara dimaksud. Ali mengungkapkan, penggeledahan mulai dilakukan pada Kamis (18/3) lalu. Dia mengatakan, kegiatan penggeledahan kembali dilanjutkan Jumat (19/3) ini.
Sebelumnya, KPK menyatakan, sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provisi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim
KPK pun telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan tersenit. Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum bisa melakukan pengumuman tersangka berikut kronologi kasus tersebut menyusul kebijakan yang baru pimpinan.
Dia mengatakan, kasus tersebyt baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan. Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini.