Kamis 18 Mar 2021 04:43 WIB

Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Petinggi Sinarmas

Polri akan panggil pelapor pengusaha asal Solo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang PT Sinarmas.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang PT Sinarmas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisaris Utama Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra.

Dalam gelar perkara nanti, Bareskrim Polri memanggil pelapor seorang pengusaha asal Solo, Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia (CNKO) Andri Cahyadi. "Rencananya Kamis, 18 Maret 2021 akan dilakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (17/3).

Baca Juga

Menurut Ramadhan Polri telah menerima laporan Andri atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Indra Widjaya dan Kokarjadi Chandra. Laporan Andri itu diterima dengan nomor STTL/94/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021. Dikabarkan Andri mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun dalam perkara tersebut.

"Yang ada adalah gelar awal untuk menghadirkan pelapor. Jadi saya belum menyampaikan tahap ke penyidikan. Ini baru gelar perkara awal," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement