Rabu 17 Mar 2021 21:47 WIB

Istri Edhy Prabowo Diberi Uang 50 Ribu Dolar Sebelum Pelesir

Uang sebanyak 50 ribu dolar AS itu diberikan secara tunai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi bersaksi dalam sidang kasus ekspor benur dengan terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Sidang Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar terkait impor Benih Bening Lobster (BBL) tersebut menghadirkan delapan saksi termasuk Edhy Prabowo yang dihadirkan secara virtual.
Foto: Antara/Reno Esnir
Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi bersaksi dalam sidang kasus ekspor benur dengan terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Sidang Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar terkait impor Benih Bening Lobster (BBL) tersebut menghadirkan delapan saksi termasuk Edhy Prabowo yang dihadirkan secara virtual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengakui diberi uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) beberapa hari sebelum berangkat ke Hawaii. Hal itu disampaikan Iis saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Rabu (17/3).

Pemberian uang itu diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal pemberian uang dari Edhy Prabowo kepada Iis yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu. "Sebelum berangkat Pak Edhy menyerahkan uang ke saksi?" tanya jaksa Siswhandono kepada Iis 

Baca Juga

"Saya lupa sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya. Tapi sebelum berangkat, di rumah pak Edhy menyerahkan 50 ribu dolar AS, uang tunai kepada saya," jawab Iis.

Mendengar jawaban Iis, Jaksa lalu menanyakan ihwal penggunaan uang tersebut. Iis menjawab uang itu digunakan untuk berbelanja, termasuk membeli jam Rolex. Namun, Iis mengklaim jam itu diperuntukan bagi orangtuanya sebagai hadiah ulang tahun.

"Ketika saya di Los Angeles, saya masuk ke toko Rolex, itu sengaja saya meniatkan (membeli) itu karena untuk hadiah ulang tahun ibu saya, (jam) yang silver gold harganya sekitar 18 ribu (dollar AS), itu dari uang tunai yang dipegang saya," ungkap Iis.

Selain itu, Iis juga mengaku sempat berbelanja di beberapa toko busana milik desainer Salvatore Ferragamo, Calvin Klein, maupun Hermes. Di toko Salvatore Ferragamo dan Calvin Klein, ia mengklaim hanya membeli barang-barang diskonan. 

"Saya beli untuk kado buat temen-temen juga, itu saya beli dua sweater harganya sekitar, duanya itu 500 dollar AS. Seingat saya karena memang sedang sale akhir tahun, seingat saya mungkin tidak sampai 1.000 dolar AS, mungkin sekitar 300 sampai 500 dolar AS belanja di situ," kata Iis. 

Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa meyakini Suharjito menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Lalu Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement