REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dapat lebih mudah menemukan tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di luar negeri. "Pernyataan Ketua KPK yang telah mengetahui melalui imigrasi bukti bahwa telah mengetahui negara yang dituju para DPO," kata Andi Rio di Jakarta, Rabu (17/3).
Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR pada Rabu (10/3) bahwa saat ini ada tiga dari tujuh orang yang masuk dalam DPO berada di luar negeri. Dia mengatakan, jangan sampai para DPO yang disebutkan KPK justru sudah berpindah ke negara lain karena informasi telah disampaikan Ketua KPK secara rinci menyebutkan memiliki "residence" permanen.
Andi Rio menilai KPK harus tegas dan segera melakukan komunikasi terhadap negara-negara yang menjadi tempat pelarian atau singgah para DPO. "Jangan sampai ahli waris DPO saat ini justru sedang melakukan proses Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari celah dalam mencari keberuntungan bebas ataupun pengurangan masa tahanan," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, banyaknya DPO menjadi bukti bahwa wibawa lembaga hukum Indonesia kerap dianggap tidak bernilai sehingga perlu diperbaiki ke depannya. Dia menilai pihak pengadilan dapat menolak segala bentuk PK yang sering dilakukan para DPO karena sama saja telah menganggap hukum tidak berarti.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tiga dari tujuh orang yang masuk di dalam DPO KPK berada di luar negeri. Namun, Firli belum bisa memastikan keberadaan empat DPO lainnya.
"Terkait dengan DPO, dari tujuh itu kami pastikan kalau tiga orang ada di luar karena memiliki 'permanent residence' di luar. Tapi kalau yang empat orang kami tidak bisa memastikan apakah masih di Indonesia atau di luar negeri," kata Firli saat menghadiri RDP Komisi III DPR RI dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3).
Namun, dia tidak bisa memastikan apakah tujuh DPO tersebut masih dalam kondisi hidup atau sudah meninggal dunia karena untuk membuktikannya perlu bukti yang cukup kuat. "Sampai hari ini belum ada kabar berita ada seseorang para DPO itu yang dikuburkan karena meninggal dunia, dan belum juga kita menemukan nisan di mana dia dimakamkan dan siapa yang memakamkan," ujarnya.