REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri untuk mengusut dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) Papua. Saat ini, tim di Kemenkopolhukam sudah menginventarisir ragam dugaan penyimpangan dana otsus tersebut.
“Penyelidikan dugaan korupsi (otsus) Papua tetap ke penegakan hukum. Tetap jalan. Itu sekarang, kita berbagi tugas, yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Senin (15/3).
Mahfud mengatakan, kementeriannya sudah menyerahkan dokumen, dan data awal adanya dugaan penyimpangan dana otsus Papua ke tiga institusi penegak hukum tersebut. Ia meminta tiga institusi penegak hukum meneruskannya ke penyelidikan, dan penyidikan.
“Berdasarkan informasi-informasi yang masuk kepada kami (Kemenkopolhukam). Jadi sekarang sedang berjalan,” kata Mahfud.
Namun, ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan, tim penyidikannya belum menerima laporan atau dokumen terkait dugaan korupsi dana otsus Papua tersebut. “Belum diserahkan ke kami (Jampidsus). Belum ada,” kata Ali.
Dugaan korupsi dalam penggunaan dana otsus Papua pernah terungkap dalam rapat pimpinan (rapim) Polri, Rabu (17/2). Karo Analisis Baintelkam Mabes Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, dugaan penyimpangan dana otsus Papua mencapai Rp 2 triliun.
Kartiko menerangkan penyimpangan tersebut ditemukan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Temuan BPK, menemukan adanya pemborosan, ketidakefektifan penggunaan anggaran,” kata Kartiko.
Berdasarkan temuan BPK tersebut, dia mengatakan, adanya dugaan praktik memperkaya diri sendiri dalam bentuk penggelembungan anggaran belanja yang diambil dari dana otsus. Pun pembayaran fiktif. “Mark up (penggelembungan) dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air),” kata Kartiko.
Ia menerangkan, dalam pembayaran fiktif pembangunan PLTA, ditemukan penggunaan dana otsus dalam proyek manipulasi sekitar Rp 9,67 miliar. “Ditemukan juga penyelewengan dana (otsus) sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” ungkap Kartiko.
Pada 22 Februari 2021, Mahfud sempat menanggapi dugaan korupsi dana otsus tersebut, pada Senin (22/2). Di hadapan para delegasi dari Forum Kepala Daerah Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Papua, dan Papua Barat, Mahfud menegaskan, akan mengusut dugaan penyimpangan dana otsus tersebut.
“Soal penegakan hukum ini, selalu saya dengarkan bila berdialog, dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu, kami akan menindaklanjuti, kami akan mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri untuk menindaklanjuti penegakan hukum ini,” kata Mahfud.