Senin 15 Mar 2021 20:26 WIB

OJK Awasi Maraknya Investasi Bodong di Riau

OJK menyebut modus investasi bodong kini lebih banyak lewat media online

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri kembali mengimbau masyarakat Riau agar lebih berhati-hati melakukan investasi dan kenali ciri-ciri investasi bodong, menyusul kian maraknya pelaku investasi bodong menjerat korbannya apalagi pada masa pandemi COVID-19.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri kembali mengimbau masyarakat Riau agar lebih berhati-hati melakukan investasi dan kenali ciri-ciri investasi bodong, menyusul kian maraknya pelaku investasi bodong menjerat korbannya apalagi pada masa pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri kembali mengimbau masyarakat Riau agar lebih berhati-hati melakukan investasi dan kenali ciri-ciri investasi bodong, menyusul kian maraknya pelaku investasi bodong menjerat korbannya apalagi pada masa pandemi COVID-19.

"Kasus investasi bodong semakin meningkat pada masa pandemi COVID-19 ini, lebih akibat melemahnya perekonomian berdampak terhadap meningkatnya kecenderungan masyarakat untuk ingin memiliki investasi dengan imbal hasil yang tinggi dan instan," kata Yusri dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin (15/3).

Dia mengatakan, penawaran investasi bodong yang semula dilakukan melalui tatap muka, kini justru beralih ke media online sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya. Bahkan target korban investasi bodong sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, dengan modus penawaran investasi bodong murah dan mudah mulai banyak menjaring masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

"Karenanya kami mengimbau masyarakat Riau agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan kenali ciri-ciri dari investasi bodong itu," kata Yusri.

Yusri menjelaskan ciri-ciri investasi bodong diantaranya yakni selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat, memberikan jaminan "pasti untung", menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu, menggunakan skema Ponzi, tidak memiliki izin usaha dan memanfaatkan testimoni dari tokoh masyarakat.

"Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya dalam memilih investasi dan membiasakan melihat aspek 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi," katanya.

OJK beserta 12 lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi, lanjut Yusri, juga terus melakukan langkah preventif dalam penyebaran kasus investasi bodong. Salah satu langkahnya yaitu dengan melakukan edukasi dan pembuatan investment alert portal pada website www.ojk.go.id.

Menyikapi maraknya investasi bodong melalui media online, katanya, Satgas Waspada Investasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pemblokiran situs atau akses media online lainnya yang digunakan perusahaan ilegal untuk menawarkan investasi bodong kepada masyarakat secara berkesinambungan.

"Kunci melawan maraknya investasi bodong yaitu kesadaran masyarakat, dan diharapkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak yang berwajib ataupun Satgas Waspada Investasi Daerah jika terdapat penawaran investasi yang berpotensi ataupun yang telah merugikan masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement