REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada pekan ini terkait dugaan unlawful killing kepada empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Kasus yang menyeret tiga polisi ini telah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
"Sekarang sudah proses penyidikan beberapa saksi dijadwalkan pada minggu ini," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Rusdi tidak merinci siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Ia hanya menyebut saksi termasuk yang mengetahui kejadian dan juga saksi ahli. Ia menjanjikan pihaknya bakal menuntaskan kasus tersebut secara transparan.
"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini dan akan dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Rusdi.
Rusdi juga menyebutkan kalau tiga anggota polisi yang diduga melakukan unlawful killing masih berstatus saksi terlapor. Penyidik, kata dia, masih masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti lain sebelum menetapkan tersangka.
Pihaknya membuka diri bila ada pihak lain yang memiliki bukti-bukti terkait kasus ini. Termasuk pihak-pihak yang menyatakan ini pelanggaran HAM berat. "Silahkan saja itu jadi hak dari warga negara. Tentunya sekarang yang dijalani oleh Polri adalah rekomendasi yang telah diberikan oleh Komnas HAM," tutupnya.