REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melayangkan memori kasasi atas putusan lepas dua terdakwa pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella. Upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) tersebut, resmi didaftarkan oleh tim penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), pada Kamis (24/3/2022) siang.
“Upaya hukum kasasi tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam rangka mencari kebenaran materi oleh hakim Mahkamah Agung (MA), atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang memutuskan kedua terdakwa (Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin) dengan putusan lepas,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, dalam rilis resmi yang diterima Republika di Jakarta, hari ini.
Ketut menerangkan, dalam memori kasasi tersebut, tim penuntut umum menyampaikan tiga alasan hukum sebagai pertimbangan untuk bahan koreksi hakim MA atas putusan PN Jaksel. Paling penting dari alasan hukum tersebut, menyangkut soal ketidakcermatan hakim dalam penerapan hukum pembuktian dalam putusannya.
“Sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat-alat bukti, dan keterangan saksi, ahli, surat, yang telah dibuktikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ketut.
Atas kekeliruan tersebut, dikatakan Ketut, jaksa penuntutan menilai majelis hakim membuat kesalahan tafsir atas pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa yang melampau batas. “Sehingga, dalam putusannya hakim dalam putusannya melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella. Padahal, dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan dakwaan primer terdakwa terbukti,” kata Ketut.
Dalam dakwaan primer, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana. Alasan penting lainnya, kata Ketut, jaksa penuntut dalam memori kasasinya, juga menilai majelis hakim mengabaikan pertimbangannya sendiri.
Terutama, dikatakan Ketut, terkait dengan kesaksian dua terdakwa yang tak dapat membuktikan diri, sebagai pihak yang melakukan pembelaaan diri, dan pembelaan diri yang melampaui batas. Bahkan, mengutip pertimbangan hakim, kata Ketut, disebutkan adanya kebohongan, dan cerita karangan dalam pembelaan kedua terdakwa.
“Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, yang tidak dasarkan pada pembuktian, dan alat bukti dalam persidangan,” begitu kata Ketut. Atas alasan hukum tersebut, dikatakan Ketut, tim jaksa penuntut umum di Jampidum, berharap agar MA mengabulkan permohonan kasasi, dan mengoreksi putusan PN Jaksel, dan mengubah putusan PN Jaksel.