Kamis 24 Mar 2022 20:37 WIB

Bappebti: Belum Ada Regulasi yang Atur Robot Trading

Prinsipnya, robot trading menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.

Ilustrasi. Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, ada kekosongan hukum terkait robot trading karena belum ada regulasi yang mengatur robot trading di Indonesia.
Foto: Pixabay
Ilustrasi. Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, ada kekosongan hukum terkait robot trading karena belum ada regulasi yang mengatur robot trading di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, ada kekosongan hukum terkait robot trading. Ia menjelaskan, belum ada regulasi yang mengatur robot trading di Indonesia.

"Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading dan kami sedang melakukan kajian," kata Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan virtual, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Wisnu memaparkan, robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan. "Karena kalau kita trading saham, forex atau apapun kita kan harus lihat komputer setiap hari. Karena perubahannya tiap jam. Nah, robot itu dibikin untuk menggantikan kita," ujar Wisnu.

Namun, lanjutnya, robot trading tidak bisa membuat keputusan, karena robot trading hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance. "Dia tidak bisa membaca sedang ada misalnya perang teluk. Padahal itu merupakan satu variabel besar dalam perdagangan komoditi berjangka. Harga langsung naik. Nah itu tidak dieksploitasi oleh robot trading. Hal ini yang banyak membuat orang rugi juga," ujar Wisnu.

Kendati demikian, Wisnu mengatakan, jika robot trading tersebut baik maka akan benar-benar membantu penggunanya. Pada kesempatan tersebut, Wisnu juga menyampaikan bahwa regulasi selalu lebih lambat dari perkembangan teknologi, mengingat teknologi bersifat eksponansial.

Hal tersebut yang membuat regulasi sulit mengejar perkembangan teknologi, namun pemerintah, tambah Wisnu, selalu berusaha agar tidak ketinggalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement