REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum FPI Azis Yanuar menanggapi rencana jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan lepas dua terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI. Ia mengaku bersyukur atas rencana kasasi tersebut.
Ia mengatakan, keluarga para korban unlawful killing tersebut, sebetulnya sejak awal, sudah menyatakan tak percaya dengan hasil dari proses penyidikan, maupun persidangan kasus tersebut. Akan tetapi, dikatakan Azis, upaya hukum apapun yang dilakukan oleh JPU, maupun pihak-pihak lain untuk mencari, atau memberikan rasa adil atas peristiwa KM 50 tersebut, patut untuk didukung.
“Alhamdulillah, kalau JPU memutuskan mengajukan kasasi,” kata Azis saat dihubungi Republika, Selasa (22/3/2022).
Meskipun begitu, dikatakan dia, pesimisme atas rencana kasasi tersebut tetap ada. Karena sejatinya, menurut Azis, sejak awal semestinya kasus tersebut mengacu pada UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Bukan melalui peradilan umum.
“Putusan itu (lepas) sudah mengonfirmasi, bahwa sejak awal proses itu, hanya dagelan saja,” kata Azis. Sementara dari tim kuasa hukum Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin tak menanggapi pertanyaan Republika atas ajuan kasasi JPU tersebut.
JPU memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan lepas dua terdakwa unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella. Dua anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya tersebut, divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022). Padahal dua terdakwa tersebut dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).