Senin 02 Aug 2021 16:26 WIB

Satu Tersangka Km 50 Positif Covid-19, Pelimpahan Ditunda

Pembunuhan di luar hukum di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih belum diserahkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek masih belum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hal itu dikarenakan salah satu tersangkanya positif Covid-19.

Menurut Argo, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing terhadap beberapa Laskar Front Pembela Islam (FPI) baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas Covid-19. "Belum, karena tersangka salah satunya kena Covid-19. Untuk pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka negatif," ujar Argo saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/8).

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya beinisial F, Y, dan EPZ sebagai tersangka tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 tersebut. Namun, salah satu tersangka berinisial EPZ telah meninggal dunia sehingga penyidikannya pun dihentikan. Keputusan penghentian itu berdasarkan Pasal 109 KUHAP. 

Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Pasal itu berbeda dengan yang dikenakan pada awal penetapan tersangka, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal 351 ayat 3 KUHP diganti dengan Pasal 56 KUHP yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum terhadap tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement