REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek masih belum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hal itu dikarenakan salah satu tersangkanya positif Covid-19.
Menurut Argo, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing terhadap beberapa Laskar Front Pembela Islam (FPI) baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas Covid-19. "Belum, karena tersangka salah satunya kena Covid-19. Untuk pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka negatif," ujar Argo saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/8).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya beinisial F, Y, dan EPZ sebagai tersangka tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 tersebut. Namun, salah satu tersangka berinisial EPZ telah meninggal dunia sehingga penyidikannya pun dihentikan. Keputusan penghentian itu berdasarkan Pasal 109 KUHAP.
Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Pasal itu berbeda dengan yang dikenakan pada awal penetapan tersangka, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal 351 ayat 3 KUHP diganti dengan Pasal 56 KUHP yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum terhadap tersangka.