Kamis 01 Sep 2022 05:55 WIB

Jaksa Meminta Hakim MA Berikan Keadilan Bagi Laskar FPI Korban Pembunuhan di KM 50

"Kami berharap hakim MA mengabulkan permohonan kasasi kami," kata Todung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa berkas tuntutan saat sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan diluar proses hukum kepada laskar FPI. Perkara ini saat ini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa berkas tuntutan saat sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan diluar proses hukum kepada laskar FPI. Perkara ini saat ini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono 

Jaksa (JPU) kasus unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) meminta hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA), memberikan keadilan bagi para korban pembunuhan tersebut dengan menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. JPU Zet Todung Allo mengatakan, kasus KM 50 terlalu lama mengendap tanpa kepastian hukum, akibat kelambanan dalam memberikan keadilan terhadap keluarga korban.

Baca Juga

“Demi keadilan, dan kebenaran, kasus pembunuhan (anggota) FPI itu, harus mendapatkan hukuman. Kami (JPU) berharap, hakim di Mahkamah Agung (MA) yang berwenang memeriksa perkara tersebut, mengabulkan permohonan kasasi kami,” ujar Todung saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (31/8/2022) malam.

Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemberkasan kasasi JPU. Hal tersebut, Todung mengatakan, terlihat dari pengajuan kasasi sorongan JPU, yang baru dilimpahkan dari PN Jaksel, ke MA, dalam waktu yang terlalu panjang. 

Todung membuktikan tersebut, dari salinan surat resmi MA, kepada PN Jaksel, bertanggal 2 Agustus 2022. Dalam surat nomor 938/Panmud.Pid/938/VIII/2022/K/Pid itu, Todung mengatakan, berkas kasasi JPU baru masuk ke MA, per tanggal 29 Juli 2022.

Meskipun, kata Todung, dalam surat MA, kepada PN Jaksel tersebut, dituliskan pemberitahuan adanya kasasi, per tanggal 24 Mei 2022, dari PN Jaksel. Padahal, memori kasasi yang diajukan oleh JPU melalui PN Jaksel, kata Todung, pertanggal 22 Maret 2022.

“Jadi, kita (JPU) pertanyakan juga kenapa itu lama sekali,” kata Todung, pekan lalu.

Todung curiga, PN Jaksel, ataupun MA, baru memproses upaya hukum ajuan JPU tersebut, setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sebab dikatakan Todung, masif desakan publik yang menuding Irjen Sambo, juga turut terlibat dalam penghalang-halangan penyidikan di kasus KM 50.

Pun kata Todung, ada wacana dari Polri yang menyatakan, siap untuk membuka kembali kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di KM 50 itu. Pernyataan itu, disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022), terkait dengan dugaan keterlibatan Irjen Sambo, dalam memanipulasi kejadian pembunuhan para pengawal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab pada 2020 lalu.

“Dan kenapa, setelah ada kasus Sambo ini, PN (Jaksel), baru memberikan (berkas kasasi JPU), ke MA,” sambung Todung.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement