Sabtu 06 Mar 2021 20:25 WIB

KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Suap Ekspor Benur

Dokumen disita KPK dari sejumlah saksi yang diperiksa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Suasana Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait perkara suap penetapan perizinan ekspor benih lobster tahun 2020. Dalam pemeriksaan itu, KPK memanggil karyawan money changer Bintang Valas Abadi, Aisyiah Paulina.

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan atas berbagai dokumen transaksi keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (6/3).

Baca Juga

KPK juga memeriksa seorang pegawai sipir, Rahmatullah. Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka Amiril Mukminin (AM).

KPK juga menyita sejumlah dokumen atas berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara saat memeriksa tiga orang saksi lain. Mereka adalah Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Trian Yunanda, Direktur Utama PT ACK Amri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rochmat M Rofiq.

Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri 1(SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

KPK belakangan memang tengah mendalami aliran dana para penerima suap ekspor benih lobster yang dugaan dibelanjakan ke dalam bentuk aset tak bergerak. Hal tersebut tengah didalami dari berbagai keterangan yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian terkait pembelian aset tersebut.

KPK sebelumnya telah menyita rumah tersangka APM di Cilandak, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu meyakini kalau uang pembelian properti tersebut berasal dari pemberian para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP.

KPK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan karyawan swasta, Ikhwan Amiruddin. Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement