Senin 01 Mar 2021 19:39 WIB

Ini Alasan Kejakgung Belum Gelar Perkara Kasus BPJS Naker

Kejakgung belum temukan perbuatan melawan hukum di kasus BPJS Naker.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
Foto:

Menengok catatan pemeriksaan selama penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker sejak pertengahan Januari 2021, sudah lebih dari 50 saksi yang diperiksa. Para terperiksa, termasuk bos-bos dari perusahaan sekuritas swasta dan negeri, yang mengelola portofolio saham, dan reksa dana pembelian dari BPJS Naker. Para petinggi, dan pengendali keuangan BPJS Naker, pun turut diperiksa. Pekan lalu, (25/2), mantan direktur utama (dirut) BPJS, inisial AS, juga diperiksa.

Penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker, terkait penyimpangan pengelolaan dana ke dalam investasi saham dan reksa dana. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, BPJS Naker mengelola dana investasi dari nasabah sekitar RP 400-an triliun. Dalam investasi saham dan reksa dana, sekitar Rp 43 triliun. Yang menjadi fokus penyidikannya, soal investasi saham dan reksa dana yang merugi sekitar Rp 20 triliun.

Nilai kerugian tersebut, Febrie mengatakan, belum dinyatakan sebagai kerugian negara. Meskipun, kata dia, penyidik meyakini ada dugaan perbuatan pidana dalam keputusan BPJS Naker mengelola, dan melakukan transaksi inevstasi saham, serta reksa dana. Akan tetapi, sejak penyidikan dilakukan, tim penyidikan di Jampidsus belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, tim penyidikannya masih mendalami perbuatan hukum dari seluruh transaksi investasi saham dan reksa dana yang dilakukan BPJS Naker. Ali menerangkan dari penyidikan sementara ini, dipastikan adanya angka kerugian dalam pengelolaan investasi yang dilakukan BPJS Naker. 

"Bahwa dalam penyidikan BPJS Ketenagakerjaan ini, kerugian (negara) itu ada. Tapi, apakah ada perbuatan melawan hukum, atau bukan, itu yang tidak gampang," jelas Ali.

Ali menerangkan, temuan angka kerugian dalam kasus BPJS Naker, tak serta merta dapat menjadi basis penetapan tersangka. Menurutnya, penyidikan korupsi, kerugian negara, harus dibarengi  perbuatan melawan hukum. Sebab itu, Ali menerangkan, fokus penyidikan saat ini memastikan adanya perbuatan melawan hukum dalam keputusan transaksi, dan pengelolaan investasi. 

"Itu yang sedang kita dalami. Dan belum ada kesimpulan (untuk menetapkan tersangka). Kalau sudah ditemukan (perbuatan melawan hukum), pasti kita minta untuk segera diekspose penetapan tersangka," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement