Jumat 22 Jan 2021 19:20 WIB

Penyidik: Potensi Tersangka Korupsi ASABRI Lebih dari 2 Nama

Penyidikan Kejagung menemukan adanya potensi penetapan tersangka dari kasus ASABRI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bakal lebih dari dua orang. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, hasil penyidikan sementara ini menemukan adanya potensi penetapan tersangka dari kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 17 triliun tersebut.

"Saya pastikan, lebih dari dua tersangka," kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Jumat (22/1). 

Baca Juga

Febrie belum mau membeberkan potensi tersangka tersebut. Namun, Febrie menguatkan, ungkapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (21/12) yang pernah mengungkapkan adanya dua terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang berpotensi menjadi tersangka ASABRI.

Dalam korupsi dan TPPU Jiwasraya, sudah enam nama yang dipidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Tiga terpidana, yakni dari jajaran direksi, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Tiga terpidana lainnya, dari swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Dalam kasus Jiwasraya, terungkap di pengadilan, kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. 

Sementara dalam penyidikan ASABRI, sampai Jumat (22/1) penyidikan di Jampidsus sudah memeriksa 12 nama. Penyidik juga turut memanggil para mantan direktur utama, yang kebanyakan dari para mantan jenderal purnawirawan untuk dimintai keterangan. Salah satunya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri yang pernah memimpin ASABRI 2009-2016. Usai dimintai keterangan di Jampidsus, Kamis (21/1), mantan purnawirawan bintang dua tersebut mengungkapkan, ASABRI bermasalah sudah sejak 2017.

Akan tetapi, Adam tak menduga, estimasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa mencapai Rp 17 triliun. Sebab dikatakan Adam, pada era kepemimpinannya, ASABRI pernah mencatatkan laba senilai Rp 354 miliar. "Kita juga punya hasil audit. Dan data dari hasil audit, tidak pernah ada opini kerugian. (Rp) 17 triliun (kerugian negara) itu dari mana?," kata Adam, Kamis (21/1) malam. 

Namun Adam mengungkapkan, masanya di ASABRI, memang pernah memutuskan untuk transaksi pengalihan dana asuransi pensiunan tentara, dan polisi ke dalam bentuk saham dan reksa dana di Grup Hanson Internasional milik Benny Tjokro pada 2014. Adam mengaku lupa, berapa besaran dana ASABRI pada kode emiten MYRX tersebut. Akan tetapi, Adam menegaskan, pembelian saham Hanson tersebut, dilakukan dengan proses pasar yang wajar. 

"Saya lupa kalau itu (berapa dana ASABRI ke MYRX). Yang jelas, tidak merugi. Karena waktu itu, saya beli LQ-45," ucap Adam. 

LQ-45, adalah jejeran emiten-emiten top pada papan di lantai bursa saham Indonesia. Dalam rilis resmi penyidikan dugaan korupsi ASABRI di Jampidsus, Jumat (15/1), disebutkan fokus penyidikan Kejakgung terkait ASABRI memang terkait penyimpangan investasi saham, dan reksadana yang bermasalah. Besarannya, Rp 10 triliun dalam bentuk saham, dan Rp 13 triliun, untuk reksa dana periode 2012-2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement