Rabu 10 Feb 2021 22:03 WIB

Kejakgung Sita Satu Unit Ferrari Terkait Kasus ASABRI

Satu unit Ferrari terkait kasus ASABRI disita Kejakgung.

Kejakgung Sita Satu Unit Ferrari Terkait Kasus ASABRI
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Kejakgung Sita Satu Unit Ferrari Terkait Kasus ASABRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejakgung), telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi di PT ASABRI. Di antara yang disita yaitu, yaitu sejumlah barang milik tersangka HH. 

Di antaranya, satu unit mobil Ferarri type F12 Berlinetta bernomor polisi B15TRM. Selain itu, tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan beserta surat-surat lainnya. 

Baca Juga

Kemudian, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping. "Dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat, " kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (10/2).

Penyitaan selanjutnya yaitu atas nama Tersangka BTS. Yaitu,  tanah seluas 194 hektar (seratus sembilan puluh empat hektar) terdiri dari 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian, tanah seluas 33 hektar (tiga puluh tiga hektar) yang terdiri dari 158 (seratus lima puluh delapan) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

"Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," kata Leonard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement