REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri segera mengbangkan dugaan perkara korupsi yang menjerat Gubernur Sulamwesi Selatan Nurdin Abdullah. ICW menilai, KPK pelru menelisik aliran dana suap yang telay diterima Nurdin Abdullah tersebut.
"Penetapan tersangka Nurdin sudah semestinya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan," kata Peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangan pada Senin (1/3).
Dia mengatakan, pentingnya penelusuran aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin guna membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu atau organisasi seperti partai politik. Kata dia, jika terbukti maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat.
Dikatakan Egi, penelusuran itu menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Menurutnya, untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha.
Beban itu, ungkap dia, belum ditambah dengan pemberian mahar politik kepada partai. Artinya, saat menjadi pejabat publik, calon tersebut akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan "balas budi" ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut.
"Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," katanya.