Sabtu 27 Feb 2021 12:47 WIB

Gubernur Sumbar Siap Ambil Tindakan Rekomendasi Pansus Covid

Pansus Covid DPRD Sumbar usulkan pemeriksaan lanjutan temuan BPK

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan usai mendengarkan dan mendapatkan rekomendasi dari DPRD Sumbar terkait adanya indikasi penyelewengan dana penanganan covid-19. Mahyeldi pada Jumat (26/2) malam kemarin hadir di rapat panipurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Provinsi Sumbar atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Foto:

DPRD Sumatra Barat meminta BPK RI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ada temuan indikasi kerugian negara Rp 49,2 miliar dari anggaran penanganan covid-19 Sumbar. Hal itu disebutkan Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat (27/2) malam WIB.

"Kita meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana," kata Supardi.

Supardi juga membacakan keputusan DPRD usai menyimak laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD. Pansus dibuat setelah ada temuan BPK terkait penyelewengan dan mark up harga handsanitizer. Secara umum menurut Supardi, DPRD menyetujui rekomendasi Pansus.

Berdasarkan rekomendasikan Pansus, DPRD kemudian mengeluarkan keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Feb 2021.

Di mana isinya DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan Audit Investigasi, meminta Gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Karena dalam LHP BPK, terdapat beberapa temuan krusial dalam penanganan pandemi covid-19. Dua temuan yang sangat penting yaitu, adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Kedua, pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 49,2 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti melakukan transaksi uang cash, dan tidak didampingi oleh pengawas dari Polri, KPK, Inspektorat dan lain-lain.

 

Dari temuan BPK, pransaksi pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar dilakukan oleh Bendahara dan Kalaksa BPBD secara tunai kepada penyedia sehingga melanggar instruksi Gubernur No. 02/INST-2018 tanggal 23 Januari 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement