Rabu 30 Aug 2023 21:49 WIB

LBH Pers Desak Polisi Usut Ancaman Pembunuhan kepada Presma UIN Bukittinggi

Ahmad Zaki dapat teror pembunuhan gara-gara mengusir Gubernur Mahyeldi dari kampus.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erik Purnama Putra
Tangkapan Layar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengusir Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, dari acara Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) di Student Center UIN Bukittinggi, Selasa (22/8/2023).
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan Layar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengusir Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, dari acara Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) di Student Center UIN Bukittinggi, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, mendesak Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengusut pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (Presma UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki. Hal itu terjadi pascaorasi Zaki menolak kedatangan Gubernur Mahyeldi di kampus pada pekan lalu.

Menurut Aulia, kepolisian harus memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap Zaki. Hal itu karena yang bersangkutan selama ini berjuang menyampaikan aspirasi untuk kepentingan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat yang menolak Program Strategis Nasional (PSN) di Sumbar.

Baca Juga

"Negara melalui institusi kepolisian yang menjalankan fungsi pemerintahan negara, di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Sehingga sudah seharusnya Polri mengungkap kasus tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban," kata Aulia di Kota Padang, Sumbar, Rabu (30/8/2023).

Aulia menilai, dengan pengusutan oleh kepolisian, dapat dipastikan bahwa pelaku pengancaman apakah aktor negara (state actor) ataukah aktor non-negara (non-state actor). Dia menyebut apabila negara melalui kepolisian tidak menjalankan fungsi penegakan hukumnya terhadap kasus pengancaman, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM (by omission).

Dia pun menudung kepolisian melakukan pengabaian terhadap kewajibannya untuk bertindak secara aktif untuk melindungi dan memenuhi HAM. Aulia menambahkan, dari berbagai bentuk serangan yang dialami mahasiswa, teror ancaman pembunuhan ini merupakan tindak pidana dan telah tergolong sebagai serangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa.

Pasalnya, kebebasan berekspresi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin secara konstitusional (oleh UUD 1945). Diberitakan, Presma UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki mendapatkan teror dan ancaman pembunuhan melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA) berasal dari nomor tidak dikenal +6282312991374.

Kondisi itu terjadi buntut aksi dirinya memimpin aksi menolak kehadiran Gubernur Mahyeldi di kampus. "Benar, ada ancaman saya dibunuh lewat pesan Whatsapp. Dalam pesan itu saya dikata-katai dengan kata kotor," kata Zaki saat dikonfirmasi di Kota Padang, Ahad (27/8/2023).

Nomor peneror Zaki tersebut mencoba menelpon Zaki berkali-kali. Namun, Zaki tidak menggubris panggilan telepon dari nomor tersebut. Dalam pesan dengan nada ancaman itu, peneror meminta Zaki menghormati Gubernur Mahyeldi. Bila bertemu, peneror mengancam akan membunuh Zaki.

"Oi Zaki, Ang ndak bautak ang. Gubernur ang mode tu an. Woi angkek telfon den. Ang sobok jo den caliak lah den bunuah ang beko. Den cari ang bisuak (Oi Zaki, kamu tidak punya otak. Gubernur kamu gitu kan. Angkat telepon saya. Kamu kalau bertemu saya, saya bunuh kamu. Saya cari kamu besok)," kata peneror tersebut.

Tolak Gubernur Mahyeldi dapat ancaman...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement