Rabu 30 Dec 2020 14:29 WIB

BPJS Kesehatan: Data Kepesertaan JKN Selesai Ditindaklanjuti

BPJS telah lakukan penyelesaian cleansing data kepesertaan yang diaudit BPKP

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. Iqbal menerangkan bahwa BPJS Kesehatan bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan penyelesaian cleansing data kepesertaan JKN-KIS sebagai upaya tindak lanjut temuan BPKP tersebut sesuai dengan rekomendasi BPKP.
Foto: BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. Iqbal menerangkan bahwa BPJS Kesehatan bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan penyelesaian cleansing data kepesertaan JKN-KIS sebagai upaya tindak lanjut temuan BPKP tersebut sesuai dengan rekomendasi BPKP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf angkat bicara menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dianggap bermasalah. Menurut Iqbal, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.

“Terkait temuan BPK mengenai data kepesertaan, dapat kami sampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang salah satu temuannya juga mengangkat soal data kepesertaan JKN-KIS,” ujar Iqbal, Rabu (30/12).

Iqbal menerangkan bahwa BPJS Kesehatan bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan penyelesaian cleansing data kepesertaan JKN-KIS sebagai upaya tindak lanjut temuan BPKP tersebut sesuai dengan rekomendasi BPKP. Terkait masih adanya sisa data bermasalah setelah dilakukan cleansing data, Iqbal mengatakan jika sejumlah data tersebut merupakan data kepesertaan JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Papua dan Papua Barat yang memerlukan perlakuan khusus.

“Per 1 Desember 2020, ada 1.745.638 jiwa peserta JKN-KIS dari segmen PBI APBN dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di wilayah Papua dan Papua Barat yang belum dilakukan cleansing data karena membutuhkan treatment khusus, tidak bisa disamakan dengan proses cleansing data peserta JKN-KIS lainnya. Hal ini sudah pernah dibahas bersama kementerian dan DPR,” katanya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi Eselon I terkait “Tindak Lanjut Hasil Rapat Kerja Gabungan dan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR” yang digelar pada 19 Februari 2020 lalu, diputuskan bahwa Data PBI Papua dan Papua Barat yang bermasalah, dianggap sudah selesai.

“Dengan pertimbangan sosial politik dan kondisi geografis Papua dan Papua Barat, maka data bermasalah tersebut dianggap tuntas,” tegas Iqbal.

Iqbal menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut mengacu pada data hasil pemeriksaan per 31 Desember 2019. Padahal, proses cleansing data berjalan dinamis secara bertahap dengan melibatkan koordinasi lintas sektoral dan Pemerintah Daerah, sehingga jumlah data bermasalah pun terus menurun.  

“Kami terus berproses melakukan cleansing data sebagai tindak lanjut atas temuan BPKP tahun 2018. Dari 27 juta data bermasalah, sekarang tinggal 1,7 juta data yang tadi saya sebutkan, dan itu pun sudah jelas statusnya tuntas. Tentu kami juga mengucapkan terima kasih atas atensi BPK terhadap BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS. Prinsipnya, dalam mengelola Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan selalu mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian,” tegas Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement