Jumat 26 Feb 2021 20:49 WIB

Hilangnya Nama Ihsan Yunus, ICW: Panggil Pimpinan KPK 

Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto:

Selain dua kejanggalan tersebut, lanjut Kurnia, hal lain yang perlu dicatat yakni segala tindakan yang disebutkan di atas, khususnya forum rekonstruksi, adalah upaya KPK untuk menguatkan sangkaan tindak pidana korupsi terhadap Harry Van Sidabukke. 

"Jika dalam kegiatan tersebut Harry diduga memberikan sejumlah uang dan barang kepada seorang penyelenggara negara, bukankah itu merupakan sebuah tindak pidana? Lalu dikaitkan dengan surat dakwaan, apakah tindakan Harry tersebut tidak dianggap penting untuk dibuktikan dalam forum persidangan?, " ucap Kurnia. 

Di luar hal itu, sambung Kurnia, pada dasarnya setiap tindakan yang dilakukan penegak hukum mesti selaras, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai pada penuntutan. Jika kejadiannya seperti ini, maka terdapat konsekuensi serius bagi citra kelembagaan KPK sendiri. 

"Mulai dari bukti ketidakprofesionalan kinerja, sampai pada menyia-nyiakan segala upaya keras yang telah dilakukan oleh Penyidik dalam pencarian bukti dan forum rekonstruksi, " tutur Kurnia. 

 

Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement