Jumat 26 Feb 2021 20:49 WIB

Hilangnya Nama Ihsan Yunus, ICW: Panggil Pimpinan KPK 

Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dua kejanggalan dalam dakwaan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, Harry Van Sidabukke. ICW pun mendesak agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Pimpinan KPK.

"Pemanggilan tersebut untuk menanyakan perihal hilangnya nama dan peran beberapa pihak dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial, " kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan tersebut. Kurnia pun menuturkan kejanggalan dalam dakwaan tersebut. 

Pertama, dalam dakwaan tidak disebutkan nama Ihsan Yunus, politisi asal PDIP. Padahal pada tanggal 1 Februari lalu, tepatnya dalam forum rekonstruksi, nama yang bersangkutan mencuat karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 6,7 miliar dan dua sepeda Brompton melalui Agustri Yogasmara. 

Kedua, pada halaman lima surat dakwaan, penuntut umum hanya menyebut Agustri Yogasmoro sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Penting untuk diingat, dalam forum rekonstruksi, KPK menyebutkan bahwa Agustri Yogasmoro bertindak sebagai “Operator Ihsan Yunus”. 

"Pertanyaan lanjutannya, mengapa hal ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan? Maka dari itu, tidak salah rasanya jika publik menduga ada upaya dari internal KPK – Pimpinan, Deputi, atau Direktur - yang tidak ingin mengembangkan perkara ini, " tutur Kurnia. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement