REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku sudah diminta Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Papua dan Aceh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, institusinya siap melakukan pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran khusus di provinsi-provinsi berlabel khusus tersebut.
"Kita sudah dihubungi kementerian polhukam. Itu pokoknya, nanti kalau ada tugas, siap-siap," kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Rabu (24/2).
Ali menerangkan, tugas yang dimaksud Polhukam tersebut, yakni terkait dana Otsus. "Pokoknya, yang sus-sus (dana otonomi khusus) itu disuruh ada perhatian lah. Baik yang di Papua dan yang di Aceh," jelasnya.
Kata Ali, sebetulnya bukan cuma Kejakgung yang diminta mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dana Otsus di dua provinsi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, juga dimintakan pengusutan yang sama. Kata Ali, ada kemungkinan akan adanya semacam tim kordinasi tiga lembaga penegak hukum, yang akan turut melakukan penyelidikan. Namun teknisnya, kata Ali, sampai saat ini, belum konkret.
"Kemungkinan seperti itu (tim kordinasi), tapi belum bisa saya pastikan. Nanti tunggu tugas dari beliau (Menko Polhukam). Tapi, sudah diancer-ancer (disampaikan), nanti akan ada tugas. Kira-kira begitu," kata Ali.
Ali mengatakan Jampidsus, belum ada data pasti terkait dengan dugaan penyimpangan dana Otsus di Papua, maupun di Aceh. "Data-datanya seperti apa, nanti kita menunggu beliau (Menko Polhukam) saja," jelasnya.
Dugaan korupsi dalam penggunaan dana Otsus Papua, pernah terungkap dalam rapat pimpinan (Rapim) Polri, Rabu (17/2). Karo Analisisis Intelkam Mabes Polri Brigjen Achmad Kartiko mengungkapkan penyimpangan dana Otsus Papua, mencapai Rp 2 triliun. Kartiko menerangkan penyimpangan tersebut, ditemukan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Temuan BPK, menemukan adanya pemborosan, ketidakefektifan penggunaan anggaran," ucap Kartiko.
Kartiko mengatakan berdasarkan temuan BPK tersebut, dikatakan adanya praktik memperkaya diri sendiri dalam bentuk penggelembungan anggaran belanja yang diambil dari dana otsus. Pun pembayaran fiktif.
"Mark up (penggelembungan) dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)," ujar Kartiko.
Ia menerangkan, dalam pembayaran fiktif pembangunan PLTA, ditemukan penggunaan dana otsus dalam proyek manipulasi sekitar Rp 9,67 miliar. "Ditemukan juga penyelewenangan dana (otsus) sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," ucap Kartiko.
Menko Polhukam Mahmud MD, pun menanggapi dugaan korupsi dana otsus tersebut, pada Senin (22/2). Di hadapan para delegasi dari Forum Kepala Daerah Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Papua, dan Papua Barat, Mahfud menegaskan, akan mengusut dugaan penyimpangan dana otsus tersebut.
"Soal penegakan hukum ini, selalu saya dengarkan bila berdialog, dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu, kami akan menindaklanjuti, kami akan mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri untuk menindaklanjuti penegakan hukum ini," kata Mahfud.