REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place, Tan Kian dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri, Selasa (23/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tan Kian diperiksa sebagai saksi. "Ada enam saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri," kata Eben di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/2).
Sementara lima saksi lainnya yang juga diperiksa pada hari ini dalam perkara itu, yakni Komisaris PT Wimofa Internasional Investment sekaligus ipar dari sutradara film Raam Punjabi yaitu Harjani Prem Ramchand, Direktur PT Sugih Energi Tbk Andhika Anindyaguna, Direktur Mirae Asset Securities Arisandhi Indrodwisatio, Direktur MNC Sekurities Adandri Adya dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas RM Omar Yusuf.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," ujar Leo.
Para saksi diperiksa jaksa penyidik untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi ini. Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.