Selasa 23 Feb 2021 23:40 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi

Ajay merupakan tersangka kasus suap terkait izin proyek infrastruktur di Kota Cimahi.

Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/2/2021). Ajay menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/2/2021). Ajay menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Ajay merupakan tersangka kasus suap terkait izin proyek infrastruktur di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Selasa, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2).

Baca Juga

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Ajay. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa ini juga telah memeriksa Ajay dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Tim penyidik KPK mengonfirmasi pada yang bersangkutan terkait dengan dokumen pengangkatan selaku Wali Kota Cimahi. Di samping itu, soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi," ucap Ali.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay. Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020. Adapun, pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement