REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyusun skema pengelolaan limbah masker sekali pakai yang jumlahnya semakin berlimpah. Keberadaan sampah masker medis yang digunakan masyarakat secara luas mulai menjadi tantangan bagi pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah daerah perlu memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan.
"Untuk kendala terbesar saat ini, yaitu keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker," ujar Wiku dalam siaran pers, Jumat (19/2).
Pengolahan limbah medis, Wiku mengingatkan, tata caranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan.
Merespons tantangan penanganan limbah masker ini, Wiku melanjutkan, Satgas Penanganan Covid-19 melalui Subbidang Limbah sedang membuat kebijakan pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kesehatan.
"Dari Satgas, sejauh ini telah memberikan lima insinerator kepada lima provinsi di Indonesia, dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta," ujar Wiku.
Sampai saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji usulan sampah masker sekali pakai untuk didaur ulang menjadi produk lain. Pasalnya, hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya mengelola limbah medis di saat pandemi Covid-19 tengah berlangsung.