Kamis 18 Feb 2021 13:02 WIB

Pengadilan Kabulkan Gugatan Kubu Tommy Soeharto

Kubu Muchdi PR mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Muchdi PR . (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto:

Muchdi mengimbau, kepada semua seluruh kader dan pengurus DPP Partai Berkarya di semua tingkatan untuk tetap solid sampai ada putusan inkracht. "Atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dan SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 di atas tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai," ucapnya.

Dalam penyampaian pernyataan tersebut, Muchdi PR didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, Ketua Harian Sonny Pudjisasono, dan beberapa Ketua DPW Provinsi (Sumut, Sumbar, Banten, Jakarta, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalsel, Sulut, Maluku) dan Pengurus DPP lainnya.

Untuk diketahui Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

 

Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement