REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto. Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB), Fauzan Rachmansyah, menanggapi santai kemenangan kubu Tommy Soeharto di PTUN tersebut. "Hahaha, kalah menang itu biasa, tapi SK kepengurusan yang berlaku tetap di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono sampai ada putusan inkrah," kata Fauzan saat ditanya wartawan mengenai putusan PTUN, Rabu (17/2).
Apalagi, lanjut Fauzan, kubu Tommy hanya menang satu gugatan saja dan itupun belum inkrah. “Dari sembilan gugatan lebih dari Partai Berkarya kepengurusan sebelumnya, cuma satu yang kalah, selebihnya kita menang. Ya wajar-wajar saja.. kita tunggu putusan ditingkat selanjutnya," ujarnya.
Oleh karena itu, Fauzan meminta seluruh kader di bawah kepemimpinan Ketum Muchdi PR harus tetap solid. Jangan terpancing kubu seberang yang hendak memanfaatkan situasi. “Kemenkumham mengeluarkan SK tentu ada dasar hukum yang kuat, dan pasti juga tidak akan menerima putusan tersebut, dan kitapun akan banding,” katanya.
Fauzan menegaskan, kemenangan kubu sebelah juga tidak berimbas apa pun di pengurusan yang sah. Fauzan pun memastikan pengurus lama tidak bisa melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap anggota DPRD. “Anggota DPRD - DPRD melek hukum, pasti paham hukum. Kalau ada yang mengaku pengurus ingin PAW anggota dewan, berarti waktu sekolah nilainya ga bagus orang itu," ucapnya.
Sementara itu Sekjen AMPB, Lena Fitriyah, mengatakan keputusan PTUN tidak mempengaruhi kegiatan Partai. Khususnya kegiatan kader muda Partai Berkarya. Menurutnya, AMPB tetap menjalani seluruh kegiatan Partai seperti biasanya.
“Program dan kegiatan di DPP berjalan seperti biasa saja, dan yang merasa sudah menang mutlak silahkan promosikan terus Partai Berkarya, supaya makin bagus suara Partai Berkarya di 2024," katanya.
Sebelumnya dalam putusan PTUN nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.