Senin 15 Feb 2021 12:01 WIB

Kuasa Hukum Ancam WO Jika Gus Nur tidak Dihadirkan

Dalam acara sidang besok tersebut beragendakan menghadirkan saksi dari JPU.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Foto: Antara/Kemal Tohir
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Novel Bamukmin, meminta, hakim menghadirkan terdakwa dalam persidangan secara langsung. Dia mengancam, jika tidak dihadirkan, maka pihaknya akan walk out dari persidangan. Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/2) mendatang.

"Selasa ini, kami akan WO lagi kalau Gus Nur tidak dihadirkan," ujar Novel saat dikonfirmasi, Ahad (14/2).

Sidang tersebut beragendakan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Novel mengaku, pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum sudah walk out dari persidangan. Sebab, sejak awal persidangan digelar, Gus Nur hanya memberikan keterangan via zoom.

"Kami kemarin (pekan lalu) pada saat sidang hari selasa kami tim penasehat hukum sudah walkout karena hakim gagal menghadirkan Gus Nur," ucap Novel.

Sebelumnya, saat sidang pekan lalu (9/2), hakim Toto Ridarto menunda sidang, karena dua saksi yang seharusnya memberikan keterangan tidak hadir. Dua saksi tersebut ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirodj. 

JPU juga telah mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," tegas Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement