Ahad 14 Feb 2021 15:16 WIB

Legislator: Kritikan Novel Baswedan Dinilai Masuk Akal

Polisi bisa tidak memproses sebuah pelaporan jika tidak melanggar Undang-Undang (UU).

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengomentari adanya pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kritikannya terhadap penahanan Ustadz Maaher At-Thuwalibi yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, apa yang disampaikan Novel dalam cicitannya masuk akal.

"Saya rasa tweet Novel Baswedan merupakan sebuah tweet yang masuk akal bagi pihak kepolisian," kata Sahroni kepada Republika, Ahad (14/2).

Dia sepakat, bahwa ke depan perlakuan terhadap tahanan memang harus diperbaiki. Jangan sampai kejadian yang dialami Almarhum Ustadz Maaher terjadi lagi. 

"(Pelaporan terhadap Novel) nggak perlu tindaklanjuti Polri," ucap politikus Partai NasDem tersebut.

Dia menambahkan, tidak sulit membedakan antara kritik dan ujaran kebencian, fitnah, atau hoaks. Polisi bisa tidak memproses sebuah pelaporan jika tidak melanggar Undang-Undang (UU).

"Kita kan punya UU yang jelas bisa dibaca. Kalau kritik dengan santun, ada data, dan masuk akal, walaupun mungkin ada yang melaporkan ke polisi, tapi polisi juga tidak bisa proses karena tidak melanggar UU. Simple saja," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement