REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya tetap istiqomah untuk mendorong revisi tetap berjalan.
"PKS masih istiqomah lanjut pembahasan RUU Pemilu," ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (10/2).
Mardani mengatakan, Fraksi PKS akan mengecek terkait kesepakatan Komisi II yang dilontarkan oleh Doli. Sebab menurutnya, tidak ada agenda pembahasan RUU Pemilu di Komisi II.
"Sekarang masih di Badan Legislasi, posisi Komisi II sebelum dibawa ke Baleg jelas lanjutkan revisi UU Pemilu," katanya,
Menurutnya, UU Pemilu yang ada saat ini perlu dievaluasi dan direvisi untuk disempurnakan. Mardani juga mengajak semua pihak untuk mencermati adanya 'invisible hand' yang membuat sejumlah partai yang sebelumnya mendukung menjadi sepakat untuk menunda.
"Ada invisible hand yang ingin menghentikan proses pembahasan RUU Pemilu. Padahal KPU sendiri sudah menyampaikan beratnya semua jenis Pemilu disatukan di 2024," ujar Ketua DPP PKS itu.
Diketahui, Komisi II DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab ada dinamika yang berkembang di balik rencana tersebut dan situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus dari semua pihak.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi UU Pemilu merupakan usulan dari pihaknya. Di samping itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasannya.
"Kami sepakat umtuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kewenangan instansi lain," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).
Selanjutnya, Komisi II akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pimpinan DPR. Agar pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dapat memutuskan apakah RUU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.