Rabu 10 Feb 2021 22:42 WIB

Kasus Asabri, Kejagung Sita Mobil Ferrari Hingga Aset Tanah

Penyitaan dilakukan terhadap aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT Asabri di Kantor Pusat Asabri di Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT Asabri di Kantor Pusat Asabri di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berharga milik para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, sampai Rabu (10/2) malam, pengejaran aset yang sudah dilakukan, sementara ini, milik dua tersangka Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.

Dalam perkembangan penyidikan dan penyitaan, Febrie menerangkan, dari tersangka Heru Hidayat tim pelacakan aset, sudah menyita 20 unit kapal tanker, dan tongkang. Selain itu tim penyidikan, pada Rabu (10/8) juga melakukan penyitaan terhadap satu jenis kendaraan dengan merk Ferrari. Berikut daftar penyitaan dari tersangka Heru Hidayat:

Baca Juga

  1. Satu unit mobil Ferrari type F-12 Berlinetta, dengan nomor kendaraan B 15 TRM, dengan STNK, dan BPKP dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.
  2. Sembilan kapal jenis barge, dan tongkang.
  3. Sepuluh unit kapal tug boat.

Sementara dari tersangka Benny Tjokrosaputro, tim penyidikan di Jampidsus, sejak Senin (8/2) juga melakukan sita sebanyak ratusan bidang tanah di Maja, Lebak, Banten. Berikut daftar sitaan aset tak bergerak yang berhasil disegel kejaksaan dalam penyidikan.

  1. Tanah seluas 194 hektare, yang terdiri dari 566 bidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Curugbitung, Saijarah, dan di Maja, Lebak, Banten.
  2. Tanah seluas 33 hektare, yang terdiri dari 158 bidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan di Karang Anyar, Cibadak, dan di Rangkas, Lebak, Banten.

Heru Hidayat dan Benny Tjokro, dua bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM), dan Hanson Internasional (MYRX). Kedua pebisnis pertambangan, dan properti itu adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang terbukti merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Dua nama tersebut, dalam kasus Asabri, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Heru dan Benny Tjokro, dalam kasus ini, juga menetapkan mantan direktur utama (dirut) Asabri, Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja sebagai tersangka. Ttersangka lainnya, Lukman Purnomosidi, dirut PT Prima Jaringan. Adapun tersangka lain dari jajaran direksi Asabri. Yakni tersangka Hari Setiono selaku Direktur Investasi ASABRI 2013-2019, juga Bachtiar Efendi mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017.

Seluruh tersangka dalam kasus ini, sejak Senin (1/2), resmi mendekam sementara di tahanan. Kejakgung, dalam pernyataan resminya, mengungkapkan estimasi kerugian negara dalam kasus Asabri, mencapai Rp 23,7 triliun.

 

photo
Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement