Selasa 09 Feb 2021 15:35 WIB

Munarman Komentari Proses Hukum Ustaz Maaher

Secara hukum, orang sakit harusnya seluruh proses hukum dihentikan, kata Munarman.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekretaris Umum FPI, Munarman
Foto:

Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro, mengatakan, Ustaz Maheer meninggal akibat sakit. Sekitar sepekan lalu, kembali dari RS Polri setelah perawatan.

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju dalam pesan singkat kepada Republika.co.id. Kabarnya, Ustaz Maheer akan dimakamkan Selasa (9/2) pagi di lingkungan Pesantren Daarul Quran, milik Ustaz Yusuf Mansur.

Sebelumnya, penangkapan Maaher karena kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Tokoh kontroversial ini ditangkap  berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement